CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO – Pihak kepolisian polres Jeneponto telah melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap dugaan keracunan Menu Makan Bergizi (MBG) yang terjadi di kecamatan rumbia kabupaten Jeneponto beberapa pekan yang lalu.
Pada proses hukum pihak kepolisian telah menerima hasil lab menu MBG yang di keluarkan oleh pihak dinas kesehatan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Namun pihak kepolisian enggang menyebutkan hasil lab menu MBG yang menjadi sampel. Namun terdengar bahwa hasil sampel tersebut di dapatkan ada bakteri pada makanan yang disajikan pada saat itu sehingga mengakibatkan 27 siswa keracunan makanan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa seakan tidak mau menjelaskan proses hukum yang sementara berjalan melainkan meminta kepada awak media untuk konfirmasi langsung ke Dandim 1425 Jeneponto.
“Perlu saya jelaskan masalah di rumbia itu, memang kita ada laporan masyarakat tetapi untuk lebih jelasnya barangkali silahkan koordinasi langsung sama pak dandim,” Ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto saat di wawancara di pelataran polres Jeneponto, Rabu (13/5/2026)
Ditanya soal proses hukum yang di jalankan oleh polres soal menu MBG yang diduga mengandung racun, pihak kepolisian malah mengarahkan pihak media untuk meminta perkembangan kepada pihak kodim 1425 Jeneponto.
“Nanti koordinasi dengan kodim to, biar nanti di jelaskan bagaimana perkembangan. Dilapangan bahwa sppg itu sudah dilakukan penutupan, sudah keluar rekomendasi,” Katanya AKP Nurman Matasa.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto seakan berat untuk melanjutkan proses hukum karena semua pertanyaan yang di lontarkan oleh pihak media selalu diarahkan ke dandim 1425 Jeneponto.
Diberikan sebelum bahwa sebanyak 27 siswa di Kecamatan Rumbia diduga keracunan makanan dari menu MBG yang di naungi oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya.
Penulis: Bella






