CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi, Kamis (15/10/2026) di Ballroom Hotel Grand Surya. Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Khairil Fazri, S.STP.
Kepala Dinas PUPR Kotabaru H. Abdul Hamid, ST, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan menteri tersebut. Fokus utamanya meliputi tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Dalam sambutannya, Khairil Fazri menyebut sektor konstruksi sebagai pilar utama penggerak perekonomian dan pembangunan infrastruktur daerah. Ia menekankan kualitas pembangunan sangat bergantung pada profesionalisme dan kepatuhan hukum seluruh pelaku usaha konstruksi.
“Pemkab Kotabaru berkomitmen membina pelaku usaha konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat dan memiliki kapabilitas yang handal,” ujarnya. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi antar‑SKPD, camat, dan kontraktor di wilayah Kotabaru.
Acara diisi pemaparan materi oleh narasumber Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars, Herlita Ayu Pratiwi, ST, dan Alya Kartika, serta dihadiri jajaran perangkat daerah, para camat, dan pelaku jasa konstruksi.







