Dua Raperda Strategis Kotabaru Disetujui DPRD, Fokus Kesehatan dan Tata Kelola BUMD

Cakrawalainfo.co.id

CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke‑7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026) di Ruang Sidang Paripurna Lantai 3 DPRD Kotabaru.

 

Dua Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bupati Kotabaru diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda H. Murdianto menghadiri rapat tersebut.

 

H. Murdianto menyampaikan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok berfungsi sebagai dasar hukum perlindungan kesehatan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Sementara itu, Raperda Pengelolaan BUMD bertujuan memperkuat tata kelola agar berjalan tertib dan profesional sesuai peraturan perundang‑undangan.

 

“Setelah mendapat persetujuan DPRD, kami berharap kedua Raperda segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya. Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi dan menyusun aturan teknis berupa Peraturan Bupati agar dapat diterapkan secara efektif.

 

Pengesahan kedua regulasi ini menjadi bukti komitmen bersama Pemkab dan DPRD Kotabaru untuk memperkuat landasan hukum pemerintahan serta mendorong pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *