Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong

Cakrawalainfo.co.id

CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO, – Masyarakat di wilayah Boyong, Kampoa, dan Tamanroya secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan pasir yang akan dilaksanakan oleh CV. Alya Boyong Mandiri (ABM) di kawasan muara Sungai Boyong. Sikap tersebut disepakati dalam pertemuan lintas warga yang berlangsung di lingkungan Boyong, dihadiri perwakilan masyarakat Kelurahan Tonrokassi Timur dan Kelurahan Tamanroya, pada Rabu (21/10/2026).

 

 

Penolakan ini muncul sebagai bentuk kesadaran kolektif masyarakat atas berbagai potensi ancaman yang dikhawatirkan merusak keseimbangan ekologi pesisir, mengganggu sumber penghidupan nelayan, serta membahayakan kawasan permukiman warga.

 

Agung Indar Jaya, S.E., M.Si., aktivis dan tokoh masyarakat Boyong, menegaskan bahwa keluhan nelayan terkait pendangkalan muara tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memuluskan kepentingan komersial korporasi.

Bacaan Lainnya

 

“Normalisasi muara dan pertambangan pasir adalah dua hal yang berbeda. Tujuan, orientasi, dan mekanismenya berbeda. Jika masalahnya adalah pendangkalan yang mengganggu alur pelayaran, maka solusinya harus berbasis kajian teknis normalisasi, bukan dijadikan pintu masuk kegiatan ekstraksi pasir yang berorientasi keuntungan,” ujar Agung.

 

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dampak pengerukan pasir yang dapat mengubah morfologi muara, pola arus laut, dan keseimbangan garis pantai. Jika dikeruk secara tidak tepat, dikhawatirkan memperparah abrasi dan berisiko merusak kawasan permukiman warga di sekitar muara.

 

Oleh karena itu, masyarakat berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi ini melalui berbagai jalur, termasuk aksi damai dan saluran konstitusional dengan menyampaikan usulan kepada DPRD Kabupaten Jeneponto, Pemerintah Daerah, hingga instansi terkait di tingkat pusat. Masyarakat menuntut peninjauan kembali perizinan dan rencana kerja CV. ABM agar sejalan dengan aturan hukum dan kajian lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Masyarakat juga menegaskan: penyelesaian masalah di muara Sungai Boyong harus berpijak pada kebutuhan nyata nelayan, kajian ilmiah yang objektif, dan kepentingan publik semata.

 

“Muara Sungai Boyong bukan sekadar tempat mengambil pasir. Ia adalah sumber kehidupan kami. Pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi keuntungan segelintir pihak,” tegas warga dalam pernyataan sikapnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *