CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO — Dewan Komite Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) Kabupaten Jeneponto melalui Ketua Dekom, Agung Setiawan, menyoroti keberadaan salah satu gerai ritel ternama, MR.DIY, yang berlokasi di Jalan Sungai Kelara No. 20, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan pantauan langsung dan laporan yang diterima, gerai tersebut tidak menampilkan dokumen perizinan yang wajib dipajang secara terbuka.
Tidak ditemukannya Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Tempat Usaha Mikro/Kecil (IUTM), maupun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL di area yang mudah dilihat pengunjung.
Agung Setiawan menegaskan, hal ini jelas melanggar prinsip transparansi usaha dan keterbukaan informasi publik.
“Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS, setiap pelaku usaha berkewajiban memajang dokumen perizinan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Agung Setiawan, Jumat (09/10/2026).
Pihaknya berharap Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto segera menindaklanjuti temuan ini agar seluruh pelaku usaha di daerah tersebut taat aturan dan transparan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen MR.DIY cabang Jeneponto maupun kantor pusat.







