CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad.
Kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima pihak kepolisian, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/73/X/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 13 Oktober 2026, dan LP/B/75/X/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 15 Oktober 2026.
Pencurian terjadi di Toko Bugis Mode, Jalan Poros Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala. Terduga pelaku merusak gembok pintu depan untuk masuk, lalu mengambil barang berupa baju sweter, kaos, serta alat-alat kosmetik. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar atas arahan Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial E Bin AM (19 tahun), belum bekerja, warga Lingkungan Santaria, Kelurahan Bara-baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar dan inisial MS Bin S (20 tahun), belum bekerja, warga Lingkungan Santaria, Kelurahan Bara-baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar jaket berwarna biru yang digunakan saat beraksi, 1 lembar karung untuk membawa hasil curian, serta beberapa potong baju hasil curian.
Di bawah interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa sebenarnya aksi ini dilakukan bersama dua orang temannya yang berinisial IW dan AL, yang saat ini masih dalam pengejaran. Diketahui pula bahwa para terduga pelaku merupakan residivis. Modus yang digunakan selalu sama yakni merusak gembok pintu toko yang sedang tutup, lalu masuk dan mengambil barang untuk dijual kembali guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua terduga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Bangkala Polres Jeneponto dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan dua terduga pelaku yang masih buron agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.







