Berita  

Kunjungan KI Kepri, Amsakar Sebut Batam Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik

CAKRAWALAINFO.CO.ID BATAM– Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), guna monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Senin (17/11/2025).

Tim Komisi Informasi dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison. Dari Pemerintah Kota Batam, turut mendampingi; Kepala Diskominfo Rudi Panjaitan, Sekretaris Diskominfo Titin Yuniarti, Kabid Komunikasi dan Kehumasan Nahar Febrianto, serta Kabid Pengelolaan E-Government Tyas Satria.

Dalam kesempatan itu, Amsakar menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga kualitas layanan keterbukaan informasi publik.

“Sepanjang yang saya ingat, Batam selalu berada pada posisi terbaik dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kemampuan adaptif para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat terhadap informasi. Menurutnya, informasi yang disampaikan harus didasari pemahaman menyeluruh mengenai tata kelola pemerintahan.

“Rekan-rekan PPID harus memiliki cara pandang yang sama. Penilaian dilakukan objektif, pelayanan kepada masyarakat pun harus semakin baik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Diskominfo Rudi Panjaitan menambahkan, sejumlah inovasi layanan informasi publik, termasuk pemanfaatan aplikasi berbasis web untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Masukan dari Komisi Informasi menjadi referensi penting bagi kami. Seluruh tahapan monev akan kami penuhi dengan baik dan objektif,” kata Rudi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kepri Arison menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalankan tugas secara profesional sesuai amanat undang-undang, terutama dalam perlindungan informasi yang dikecualikan.

“Harus ada panduan yang jelas agar informasi dapat terkelola dengan tepat: mana yang boleh dibuka dan mana yang wajib dirahasiakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *