Berita  

Kasus Penggelapan Mobil Desa di Jeneponto Masuk Tahap P21, Kades Mansur Terancam 20 Tahun Bui

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, memasuki babak baru.

‎Dua tahun setelah bergulir, perkara yang menyeret Kepala Desa Baltar, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

‎Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, membenarkan perkembangan kasus tersebut.

‎“Penyidikan terkait dugaan penggelapan aset desa oleh Kepala Desa Baltar, Mansur, telah dinyatakan lengkap,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

‎Kasus ini bermula ketika Mansur menggadaikan BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadi.

‎Dari hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp109 juta.

‎Nurhadi menyebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

‎Saat ini Mansur diketahui masih menjalani hukuman pidana umum di Rutan Makassar atas kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa.

‎“Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya,” tambah Nurhadi.

‎Atas perbuatannya, Mansur disangkakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Ancaman hukuman mulai minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

‎Nama Mansur sebelumnya sempat menjadi buah bibir masyarakat Jeneponto.

‎Ironisnya, ia pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada 2021 oleh Kemenkes RI atas prestasinya mengubah perilaku warga menjadi lebih sehat melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

‎Ia kala itu membangun toilet umum untuk mencegah kebiasaan buang air sembarangan dan memasang lampu jalan untuk membantu penerangan desa.

‎Atas capaian tersebut, Desa Baltar juga meraih predikat Desa Cantik (Cinta Statistik) dari Pemkab Jeneponto.

‎Mansur dikenal sebagai sosok pekerja keras. Sebelum menjabat kades, ia berprofesi sebagai kontraktor dan sukses membawa beberapa sekolah menjuarai lomba Adiwiyata nasional.

‎Bahkan ia pernah bercita-cita membangun kolam renang desa, meski hingga kini rencana itu belum terwujud.

‎Kini, perjalanan kariernya berbalik tajam. Dari kades teladan yang penuh prestasi, Mansur harus menghadapi proses hukum berat akibat kasus dugaan penggelapan aset desa yang menjeratnya. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *