CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, memasuki babak baru.
Dua tahun setelah bergulir, perkara yang menyeret Kepala Desa Baltar, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Penyidikan terkait dugaan penggelapan aset desa oleh Kepala Desa Baltar, Mansur, telah dinyatakan lengkap,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini bermula ketika Mansur menggadaikan BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp109 juta.
Nurhadi menyebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Saat ini Mansur diketahui masih menjalani hukuman pidana umum di Rutan Makassar atas kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa.
“Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya,” tambah Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman mulai minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Nama Mansur sebelumnya sempat menjadi buah bibir masyarakat Jeneponto.
Ironisnya, ia pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada 2021 oleh Kemenkes RI atas prestasinya mengubah perilaku warga menjadi lebih sehat melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Ia kala itu membangun toilet umum untuk mencegah kebiasaan buang air sembarangan dan memasang lampu jalan untuk membantu penerangan desa.
Atas capaian tersebut, Desa Baltar juga meraih predikat Desa Cantik (Cinta Statistik) dari Pemkab Jeneponto.
Mansur dikenal sebagai sosok pekerja keras. Sebelum menjabat kades, ia berprofesi sebagai kontraktor dan sukses membawa beberapa sekolah menjuarai lomba Adiwiyata nasional.
Bahkan ia pernah bercita-cita membangun kolam renang desa, meski hingga kini rencana itu belum terwujud.
Kini, perjalanan kariernya berbalik tajam. Dari kades teladan yang penuh prestasi, Mansur harus menghadapi proses hukum berat akibat kasus dugaan penggelapan aset desa yang menjeratnya. (*/)












