CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Mansur, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21.
Surat kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam Nomor: B-2403/P.4.23/Ft.1/09/2025, tertanggal 22 September 2025. Dengan diterbitkannya P-21, perkara ini siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2023, ketika Mansur diduga menyalahgunakan aset desa berupa satu unit mobil dinas pelayanan masyarakat.
Mobil dinas jenis Daihatsu Gran Max berwarna putih itu dijaminkan melalui perantara ke PT Smart Multi Finance Cabang Gowa.
Akibat perbuatan tersebut, hasil audit negara menemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp109 juta. Jumlah ini jauh melampaui nilai kendaraan yang dijaminkan.
Penyidik Unit Tipikor Polres Jeneponto menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, Kejari Jeneponto akan mempersiapkan proses persidangan.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi penggelapan aset desa oleh Kepala Desa Baltar telah dinyatakan lengkap,” ujar Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Nurhadi, Selasa (30/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus korupsi secara profesional tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum atas penyalahgunaan wewenang di desa menjadi prioritas.
Ia menilai, penyelesaian berkas ini merupakan tonggak penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Aparat penegak hukum, lanjutnya, akan terus mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Korupsi di segala lini akan tetap menjadi fokus penindakan kami. Ini untuk memastikan tata kelola desa berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat,” tegasnya. (*/)












