CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh kebahagiaan bagi ratusan narapidana di Rutan Kelas I Makassar. Sebanyak 620 warga binaan pemasyarakatan (WBP) resmi menerima remisi kemerdekaan pada Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 34 orang langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dipotong.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan remisi kemerdekaan ini terdiri atas dua kategori, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Untuk remisi umum, tercatat 190 orang mendapat pengurangan masa pidana, dengan rincian 155 orang mendapatkan Remisi Umum I selama 1 hingga 4 bulan, serta 35 orang mendapat Remisi Umum II dengan potongan 1 hingga 3 bulan.
Sementara itu, 430 orang memperoleh remisi dasawarsa, terdiri dari 394 penerima Remisi Dasawarsa I (373 laki-laki dan 21 perempuan), serta 36 penerima Remisi Dasawarsa II (34 laki-laki dan 2 perempuan). Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika dengan jumlah 44 orang, serta 6 orang dari kasus korupsi. Pemberian remisi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.
Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat di Lapas Makassar dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, jajaran Forkopimda, serta pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kegiatan dimulai dengan tarian tradisional persembahan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel menekankan bahwa program pembinaan di Lapas dan Rutan memiliki peran penting untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat. Menurutnya, pembinaan bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga sarana rehabilitasi mental, spiritual, dan keterampilan agar mereka dapat hidup lebih baik setelah bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai keberhasilan pelaksanaan remisi ini tidak terlepas dari peran petugas pemasyarakatan yang berdedikasi memberikan pembinaan, pengamanan, serta pelayanan terbaik bagi warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menambahkan bahwa remisi adalah penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman. Ia menegaskan bahwa 34 warga binaan yang bebas pada momentum kemerdekaan ini adalah bukti nyata bahwa pembinaan telah berjalan dengan baik.
Setelah prosesi penyerahan, para tamu undangan diajak mengunjungi bazar karya warga binaan yang memamerkan beragam produk kreatif hasil pelatihan di dalam rutan. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa remisi bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan juga simbol keberhasilan pembinaan berkelanjutan.












