Berita  

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kotabaru Serahkan Remisi Kepada 466 WBP Lapas Kotabaru

CAKRAWALAINFO. CO. ID, KOTABARU — Sebanyak 466 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.

 

Remisi diberikan dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

 

Untuk Remisi Umum, terdapat 399 narapidana yang menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian 59 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 108 orang mendapat pengurangan 2 bulan, 114 orang mendapat pengurangan 3 bulan, dan 71 orang mendapat pengurangan 4 bulan

 

Kemudian 42 orang mendapat pengurangan 5 bulan, dan 5 orang mendapat pengurangan 6 bulan, dari jumlah tersebut, 9 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

 

Pada Remisi Dasawarsa, terdapat 466 narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, 51 orang mendapat pengurangan antara 0 sampai 30 hari, 43 orang mendapat pengurangan antara 31 sampai 60 hari, serta 372 orang mendapat pengurangan antara 61 sampai 90 hari. Dari jumlah tersebut, 7 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.

 

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 253 orang pada Remisi Umum dan 292 orang pada Remisi Dasawarsa.

 

Selanjutnya tindak pidana umum sebanyak 145 orang pada Remisi Umum dan 169 orang pada Remisi Dasawarsa, serta tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang pada Remisi Umum dan 5 orang pada Remisi Dasawarsa.

 

Sebagai bentuk apresiasi negara, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kotabaru menerima remisi secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Kotabaru di halaman Kantornya Bupati Kotabaru, Sabtu (17/8/2025).

 

Kegiatan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, beserta tamu undangan

 

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan pemberian remisi ini tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan wujud penghargaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

 

โ€œRemisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat kembali ke masyarakat.” Ucapnya

 

Kehadiran kami dalam penyerahan simbolis di Kantor Bupati ini juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis

 

“Pemberian remisi di Lapas Kotabaru pada momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ini berlangsung khidmat, dengan harapan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.” Katanya

 

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi upaya pemerintah dalam menurunkan tingkat overkapasitas dan overcrowding di Lapas, Rutan, maupun LPKA seluruh Indonesia, sebagaimana tercantum dalam salah satu poin 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *