Himbu masyarakat patuhi peraturan berlalu lintas, Mobil pick up, dilarang Membawa Penumpang

CAKRAWALAINFO.CO.OD, JENEPONTONTO — Mobil barang, termasuk mobil pick up, dilarang membawa penumpang, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau pengerahan TNI/Polri.

 

Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

 

*Alasan larangan ini adalah :*

*Keamanan :*

Bak mobil barang tidak dirancang untuk mengangkut penumpang dan tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti sabuk pengaman atau tempat duduk yang layak.

 

*Peraturan :* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam keadaan tertentu.

 

*Risiko Kecelakaan :* Mengangkut penumpang di bak mobil barang sangat berisiko tinggi karena penumpang tidak terlindungi dan rentan terlempar saat terjadi kecelakaan.

 

*Pengecualian :*

– Keadaan darurat : Seperti evakuasi korban bencana alam atau aksi massa.

 

– Pengerahan TNI/Polri Untuk kepentingan pelatihan atau tugas.

 

*Pertimbangan khusus :*

Pengecualian lain dapat diberikan oleh pihak berwenang (wali kota, bupati, gubernur) dengan pertimbangan Kepolisian.

 

*Sanksi :*

Berdasarkan Pasal 303 UU LLAJ, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *