CAKRAWALAINFO.CO.OD, JENEPONTONTO — Mobil barang, termasuk mobil pick up, dilarang membawa penumpang, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau pengerahan TNI/Polri.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
*Alasan larangan ini adalah :*
*Keamanan :*
Bak mobil barang tidak dirancang untuk mengangkut penumpang dan tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti sabuk pengaman atau tempat duduk yang layak.
*Peraturan :*Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam keadaan tertentu.
*Risiko Kecelakaan :*Mengangkut penumpang di bak mobil barang sangat berisiko tinggi karena penumpang tidak terlindungi dan rentan terlempar saat terjadi kecelakaan.
*Pengecualian :*
– Keadaan darurat : Seperti evakuasi korban bencana alam atau aksi massa.
– Pengerahan TNI/Polri Untuk kepentingan pelatihan atau tugas.
*Pertimbangan khusus :*
Pengecualian lain dapat diberikan oleh pihak berwenang (wali kota, bupati, gubernur) dengan pertimbangan Kepolisian.
*Sanksi :*
Berdasarkan Pasal 303 UU LLAJ, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00












