CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Sebuah video yang menunjukkan seorang balita diduga diberi vape oleh pamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, ramai diperbincangkan warganet. Merespons hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar segera turun tangan.
“Tindakan tersebut termasuk bentuk pembiaran yang dapat membahayakan anak,” ujar Kepala DP3A Makassar, Ita Isdiana Anwar, pada Minggu (21/7/2025).
Setelah video itu beredar luas, pihaknya segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak telah mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan, termasuk menghadirkan paman si anak.
Ita menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak wajib dilakukan, terutama dari paparan zat berbahaya, eksploitasi, serta kelalaian dalam pola pengasuhan. Kasus ini, katanya, sudah dalam penanganan pihaknya.
DP3A juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit PPA Kepolisian untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara komprehensif, mengingat ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape.
Ita juga mengingatkan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang yang mendidik, bukan tempat untuk mempertontonkan pelanggaran hak anak.
Sementara itu, pria yang diketahui bekerja sebagai Disc Jockey itu terlihat dalam video mengklarifikasi perbuatannya di hadapan petugas. AL mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya sadar tindakan saya salah dan bisa membahayakan anak. Saya menyesal dan bersedia bertanggung jawab, termasuk mengikuti konseling dari DP3A,” kata AL
Meski begitu, tudingan bahwa dirinya sengaja membiarkan keponakannya mengisap vape dibantah AL. Ia mengklaim sempat menegur anak tersebut, namun tidak diindahkan, sehingga ia membiarkannya dengan harapan anak itu merasa kapok dan tidak melakukannya lagi.












