Berita  

Kronologi Ibu Bunuh Bayinya Pakai Toples di Makassar, Sempat Buatkan Susu untuk Korban

Ilustrasi pembuangan bayi.(Antara)

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Seorang wanita muda berinisial N (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega mengakhiri hidup bayinya yang baru berusia dua bulan. Ironisnya, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, pelaku sempat menyusui anaknya dengan susu yang ia buat sendiri.

Peristiwa memilukan ini berlangsung di rumah pelaku yang terletak di Jalan Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat malam (4/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi mulai menyelidiki kejadian tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar.

“Informasi awal kami dapatkan dari tetangga yang curiga karena pelaku hanya berdua saja di rumah dengan anaknya, sementara suaminya sedang berada di luar kota,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Saat kejadian, suami pelaku memang sedang bekerja di luar daerah. Tetangga sempat mendengar tangisan bayi dari dalam rumah dan berinisiatif ingin membantu.

“Waktu itu tetangganya berniat masuk karena mendengar bayinya menangis, tapi tidak diizinkan masuk. Tetangga hanya sempat melihat pelaku sedang menyiapkan susu untuk anaknya,” ujar Arya.

Setelah ditolak, tetangga kembali ke rumah masing-masing, namun masih bisa mendengar tangisan sang bayi dari dalam rumah pelaku.

Beberapa saat kemudian, pelaku keluar rumah sambil menggendong bayinya yang bersimbah darah. Ia langsung membawa bayinya ke rumah sakit, namun nyawa sang anak tidak terselamatkan.

“Tak lama setelah itu, pelaku muncul sambil menggendong anaknya yang sudah berlumuran darah. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal,” tambah Arya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa bayi tersebut meninggal setelah bagian kepalanya dipukul dengan toples. Meski begitu, polisi menyatakan bahwa keterangan pelaku masih belum konsisten.

“Pelaku sempat mengaku memukul kepala bayinya dengan toples, tapi pengakuannya terus berubah-ubah, jadi kami masih melakukan pendalaman,” kata Arya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Panakkukang dan mendapat pendampingan dari psikolog. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tutup Arya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *