CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan.
Seorang pria pelaku penipuan bermodus hipnotis berhasil diamankan pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di Lingkungan Tarusang, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada Kamis, 4 April 2024, di Dusun Tamanroya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian warga karena melibatkan unsur hipnotis dan korban kehilangan sejumlah uang serta perhiasan emas.
Korban dalam kejadian itu adalah Perm. Mawarni Dg. Ratu. Ia melaporkan bahwa saat hendak pulang ke rumah, ia dipanggil oleh seorang pria dan diajak naik ke dalam sebuah mobil jenis Avanza.
Setelah berada di dalam kendaraan, pelaku meminta korban menjulurkan tangan dan secara tidak sadar, korban menyerahkan uang tunai Rp2.700.000 serta dua cincin emas seberat 4 gram dan 2 gram.
Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkala. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Jeneponto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial ISS alias “I” (30 tahun). Pelaku diketahui menjalankan aksinya bersama istrinya yang berinisial “NL”, yang telah lebih dulu tertangkap dan kini tengah menjalani hukuman.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif palsu. Dalam prosesnya, korban seolah-olah dirawat atau didoakan, lalu dibujuk secara halus dan diduga berada dalam pengaruh hipnotis hingga menyerahkan barang berharga tanpa perlawanan.
Setelah pelaku berhasil diamankan di wilayah Binamu, ia langsung digiring ke Unit Reskrim Polsek Bangkala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi langkah cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang berkedok pengobatan atau spiritual palsu.
”Polres Jeneponto akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Jeneponto kembali mengingatkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam mendukung keberhasilan pengungkapan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto. (*/)