CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, seorang pria berinisial “J” (42) yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian rumah kosong berhasil diamankan aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang berkolaborasi dengan Sat Intelkam. Pelaku ditangkap di kawasan BTN Budi Mulya, Lorong 1, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Perm. Asrian Sri Arfian, pemilik sebuah studio foto di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Korban mendapati studio miliknya dalam kondisi berantakan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut keterangan korban, sejumlah barang berharga hilang dari lokasi, di antaranya 1 unit TV Sharp 32 inci warna hitam, 1 lemari kamera hitam, 1 cermin bundar studio foto berukuran besar warna putih, dan 1 kursi bundar warna abu-abu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.900.000.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Resmob dan Intelkam langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penelusuran, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kediamannya.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian. Barang-barang tersebut meliputi 1 lemari kamera hitam, 1 cermin bundar besar warna putih, 1 kursi bundar abu-abu, serta 1 tabung gas 3 kilogram warna hijau.
Saat ini, pelaku “J” sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi menduga bahwa pelaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain dengan modus serupa, menyasar rumah atau bangunan kosong.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja tim Resmob dan Intelkam atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antarunit sangat penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polres Jeneponto mengimbau warga untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejahatan di lingkungan masing-masing.






