FRAKSI Sulsel Desak Penutupan Mi Gacoan dan Riches Factory di Gowa, Tak Kantongi Izin PBG dan SLF

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA – Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI Sul-Sel) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD, Panitia Khusus LKPJ, dinas terkait, dan perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Gowa, Rabu (14/5/2025). Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Gowa.

RDP digelar sebagai respons atas berbagai dinamika terkait operasional usaha kuliner di Gowa. Fokus pembahasan mencakup kepatuhan terhadap regulasi daerah, dampak terhadap pelaku UMKM lokal, aspek perizinan, hingga ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, hanya perwakilan Riches Factory yang hadir, sementara pihak Mi Gacoan tidak tampak. Sejumlah anggota legislatif yang hadir, di antaranya Abdul Rasak Daeng Lewa (Fraksi Gerindra), Wahyuni Nurdani Dg. Simba (Fraksi PPP), dan Muh. Kasim Dg. Sila (Fraksi PAN), menyampaikan sejumlah kritik tajam serta pertanyaan mengenai kontribusi usaha kuliner tersebut terhadap perekonomian lokal.

RDP juga menjadi wadah klarifikasi atas tuntutan yang sebelumnya disuarakan FRAKSI dalam aksi demonstrasi, khususnya mengenai dugaan tidak adanya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pelaku usaha seperti Mi Gacoan dan Riches Factory.

Melalui pernyataan dari Dinas PU dan Dinas Perkimtan, dipastikan bahwa hingga saat ini Riches Factory belum mengantongi izin PBG dan SLF.

Berdasarkan hal itu, FRAKSI Sul-Sel mendesak pemerintah daerah untuk menutup sementara seluruh usaha yang belum memenuhi persyaratan legal tersebut.

“Kami menegaskan, Mi Gacoan dan Riches Factory harus ditutup sementara karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan Perda Gowa Nomor 06 Tahun 2022,” tegas Dg. Lewa dari FRAKSI Sul-Sel.

Ketua Umum FRAKSI Sul-Sel sekaligus Jenderal Lapangan, M. Fajar Nur, juga menyuarakan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Ia meminta DPRD dan dinas terkait bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan.

“Kami tidak segan melakukan gebrakan lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran hukum. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan ambil langkah tegas berupa boikot langsung terhadap usaha-usaha yang membandel,” ujarnya.

Fajar menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen FRAKSI sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang berjuang menciptakan tata kelola daerah yang adil dan bebas korupsi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Indonesia yang berkeadaban dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *