Berita  

Polres Jeneponto Tertibkan 2 Tambang Ilegal, Alat Berat dan Mobil Tongkang Diamankan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto berhasil menertibkan dua lokasi tambang ilegal di dua titik berbeda, yakni Dusun Taipa Kalongkong, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, serta Dusun Kambang, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (25/2/2025).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Kobelco warna biru dan satu unit mobil tongkang warna biru di Dusun Taipa Kalongkong.

Selain itu, satu unit alat berat ekskavator merek Hyundai warna kuning dan satu unit mobil tongkang warna hijau juga ditemukan di Dusun Kambang.

Polisi turut meminta keterangan dari pemilik dua unit alat berat yang ditemukan di lokasi.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dengan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal.

Melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Kapolres menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan warga sekitar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi. Kami langsung mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah alat berat serta material tambang sebagai barang bukti,” ujar AKP Syahrul Rajabia.

Selain menyita peralatan tambang, pihak kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Polisi berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Kapolres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.

Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak buruk dari eksploitasi tambang tanpa izin.

Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Jeneponto guna mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Jeneponto.

Aparat penegak hukum berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *