Kuasai Ekstasi 118 Butir, 2 Warga Kabupaten Gowa Diringkus Di Dua Lokasi Berbeda

  • Bagikan

CAKRAWALAINFO.id, GOWA — Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud merilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi terhadap 2 orang terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Gowa di dua Kecamatan dengan peran yang berbeda-beda.

Salah satu orang terduga pelaku ditangkap saat menguasai Ekstasi 1 butir yang juga merupakan pengguna dan satu lagi terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengedar.

Kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli ekstasi di  Jl. Katangka, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Gowa dan lokasi tersebut dijadikan TKP I.

Pasca dilakukannya penyelidikan pada minggu (19/07/2020) sekitar Pukul 00.15 Wita, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial Lk. MW Als Haji Apping (24) yang saat itu sementara berada di lokasi parkir dan ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi darinya.

Tidak ingin kecolongan kemudian petugas melakukan interogasi, lalu terduga pelaku menunjuk sang pengedar yang diketahui sebagai pemilik Ekstasi.

Selanjutnya Petugas mendatangi TKP II di salah satu tempat kost dimana sang pengedar di Lk MA (27) beralamat di Jl. Andi Tonro 2 Pa’baeng Baeng Kota Makassar bertempat tinggal kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Ekstasi sebanyak 117 butir dan untuk 1 butir Ekstasi ini dijual dengan harga Rp.250 ribu hingga Rp. 300 ribu per butir, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat merelease bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Maulid.

“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku sebanyak 118 butir,” tambahnya.

“Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat mereales kasus tersebut bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud di hadapan awak media.

 

Penulis : Ilham S
Editor : Nawir
© | CAKRAWALAINFO.id. 2020

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan