CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Keberadaan bangunan ilegal berupa konter di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan publik.
Bangunan tersebut diketahui berdiri bersebelahan dengan Rumah Makan Ratu Daeng dan hingga kini belum dibongkar meski telah berstatus ilegal sejak beberapa tahun lalu.
Ironisnya, pemilik bangunan disebut telah menandatangani surat pernyataan kesediaan pembongkaran sejak tahun 2021, namun hingga saat ini belum juga direalisasikan.
Rustam Bonto, pemilik ruko yang berdempetan dengan bangunan tersebut, mengaku kecewa karena janji pembongkaran tak kunjung ditepati.
“Pemilik konter sudah menandatangani surat pernyataan akan membongkar sendiri, tapi sampai hari ini tetap tidak dilakukan. Padahal bangunan itu menghalangi akses jalan kami,” keluhnya, Senin (6/4/2026).
Ia juga menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak tegas, meskipun bangunan tersebut telah mengantongi Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
Menurut Rustam, saat dirinya mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta penjelasan, justru diarahkan untuk menemui Ketua DPRD Jeneponto.
Dari informasi yang diperolehnya, pembongkaran sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, namun rencana eksekusi akhirnya dibatalkan.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan warga adanya dugaan intervensi atau “perlindungan” terhadap bangunan ilegal tersebut, sementara pihak Satpol PP hingga kini belum memberikan keterangan resmi. (*/)






