Bangunan Ilegal di Jeneponto Tak Kunjung Dibongkar, Warga Curiga Ada “Perlindungan” ‎ ‎

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Keberadaan bangunan ilegal berupa konter di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan publik.

‎Bangunan tersebut diketahui berdiri bersebelahan dengan Rumah Makan Ratu Daeng dan hingga kini belum dibongkar meski telah berstatus ilegal sejak beberapa tahun lalu.

‎Ironisnya, pemilik bangunan disebut telah menandatangani surat pernyataan kesediaan pembongkaran sejak tahun 2021, namun hingga saat ini belum juga direalisasikan.

‎Rustam Bonto, pemilik ruko yang berdempetan dengan bangunan tersebut, mengaku kecewa karena janji pembongkaran tak kunjung ditepati.

‎“Pemilik konter sudah menandatangani surat pernyataan akan membongkar sendiri, tapi sampai hari ini tetap tidak dilakukan. Padahal bangunan itu menghalangi akses jalan kami,” keluhnya, Senin (6/4/2026).

‎Ia juga menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak tegas, meskipun bangunan tersebut telah mengantongi Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

‎Menurut Rustam, saat dirinya mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta penjelasan, justru diarahkan untuk menemui Ketua DPRD Jeneponto.

‎Dari informasi yang diperolehnya, pembongkaran sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, namun rencana eksekusi akhirnya dibatalkan.

‎Kondisi ini memunculkan kecurigaan warga adanya dugaan intervensi atau “perlindungan” terhadap bangunan ilegal tersebut, sementara pihak Satpol PP hingga kini belum memberikan keterangan resmi. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *