Polres Tolitoli Tangkap Pengedar Sabu Asal Donggala, 80,90 Gram Barang Bukti Diamankan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, TOLITOLI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan yang berlangsung di wilayah Dusun Dalek, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

‎Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Herman Yoseph M.P., S.H., M.H. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Taufik Husin (43), warga asal Kabupaten Donggala.

‎Taufik ditangkap saat tengah melakukan perjalanan dari Desa Ogoamas, Kabupaten Donggala menuju Kabupaten Tolitoli dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha berwarna hitam.

Dalam perjalanan tersebut, pelaku membawa sabu seberat 80,90 gram.

‎Barang haram itu disimpan di dalam bagasi sepeda motor miliknya, dan dikemas dalam dua lembar plastik klip bening yang dibungkus menggunakan tas plastik berwarna hitam untuk mengelabui petugas.

‎Kasat Narkoba IPTU Herman Yoseph mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu dari arah luar daerah.

Tim langsung melakukan penghadangan di lokasi dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti.

‎“Tersangka kami giring ke Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres bersama barang bukti,” jelas IPTU Herman.

‎Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 80,90 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha hitam yang digunakan pelaku untuk membawa sabu tersebut.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

‎Polres Tolitoli menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *