Tambang Pasir Ilegal di Arungkeke Jeneponto Disegel Polisi, Ekskavator Diamankan

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Aparat gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jeneponto bersama Unit Ekonomi Satuan Intelkam melakukan penyegelan terhadap tambang pasir ilegal yang beroperasi di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (20/5/2025).

‎Langkah ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin resmi di wilayah tersebut.

Dugaan pelanggaran terhadap aturan pertambangan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan langsung di lapangan.

‎Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi.

Alat berat itu tampak mengisi pasir ke beberapa truk dan tongkang yang sudah menunggu di sekitar lokasi.

‎Aktivitas penambangan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pertambangan galian C.

‎Sebagai bentuk penindakan awal, aparat langsung menyegel lokasi tambang dengan memasang garis polisi (police line) pada ekskavator yang digunakan untuk menggali pasir di lokasi tersebut.

‎Selain menyegel area tambang, petugas juga mengamankan dan meminta keterangan dari seorang operator ekskavator berinisial “R”, yang saat itu berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

‎Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa aktivitas penambangan liar merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

‎“Kami akan menindak tegas segala bentuk penambangan tanpa izin. Saat ini penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, kasus tambang pasir ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna proses hukum lebih lanjut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *