CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Seorang warga Kabupaten Jeneponto menyampaikan kekecewaannya atas praktik penarikan dana yang dilakukan oleh BRI Cabang Jeneponto. Warga tersebut mengaku saldo BPJS dan dana pribadinya berulang kali tersedot untuk menutupi apa yang disebut sebagai “blokiran”, padahal ia mengklaim tidak pernah terlambat membayar angsuran.
Berdasarkan dokumentasi percakapan yang diterima redaksi, warga tersebut mempertanyakan keberadaan mekanisme pemotongan yang dirasa tidak transparan:
“Bismillah kak, kenapa diambil semua lagi uangku? Kenapa selalu ambil blokiran begitu. Na tidak pernah jhe lewat bulan,” ungkap warga tersebut.
Keluhan ini bukan kali pertama terjadi. Warga mencatat pemotongan dilakukan berulang kali, bahkan nilainya melebihi kewajiban angsuran bulanan yang seharusnya dibayarkan.
“Bulan lalu diambil lagi lebih dari pembayaranku. Sekarang diambil lagi lebih dari pembayaranku. Jadi kalau keluar lagi uang BPJS ku, diambil lagi,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi ke pihak BRI Cabang Jeneponto, salah satu pegawai menyebut pemotongan dilakukan karena saldo blokiran dan angsuran belum mencukupi. Pihak bank juga menjelaskan adanya perbedaan jenis kredit:
“Waktu pencairan kan memang ada blokiran, beda dengan KUR karena satu kredit pegawai dan satu kredit usaha,” demikian penjelasan pihak BRI Jeneponto kepada nasabah.
Namun penjelasan tersebut tidak menjawab keberatan warga yang merasa aturan terkait blokiran tidak disampaikan secara rinci saat pengajuan kredit, serta pemotongan yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kenapa selalu pakai blokiran, padahal tidak pernah lewat bulan. Kenapa kalau diambil untuk keperluan itu, tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya?” tanyanya.
Warga merasa dirugikan karena pemotongan berdampak pada dana pribadinya. Warga berharap pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, dapat meninjau kembali praktik serupa agar tidak merugikan nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang lebih rinci dari pihak manajemen BRI Cabang Jeneponto maupun kantor pusat terkait mekanisme pemotongan tersebut.




