CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU — Bupati Kotabaru Muhammad Rusli,S.Sos yang diwakili Asisten 3 Administrasi Umum Anang Muhammad Zen.,ST,MT menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kotabaru tahun anngaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dengan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda,serta Kepala SKPD.
Dalam penyampaiannya, Asisten Anang Muhammad Zen mengatakan rancangan APBD 2027 masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD guna meningkatkan kualitas,efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kotabaru,” ujarnya.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru pada APBD tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp 4,784 triliun, dengan Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 628, 021 miliar, pendapatan tarnsfer sebesar Rp 4,156 triliun, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 287,912 miliar.
“Ia juga mengatakan bahwa belanja daerah direncanakan mencapai Rp 4,874 triliun, dengan belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp 2,595 triliun, dan belanja modal Rp 1,871 trilun, belanja tidak terduga Rp 10 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 396,258 miliar.” terangnya
Asisten 3, menegaskan bahwa kebijakan belanja daerah selain diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, juga difokuskan pada pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Untuk itu, pembiayaan netto dalam rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp 90 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.” ujarnya
Anang Muhammad Zen berharap seluruh proses pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan dengan lancar sehingga program pembangunan penyediaan sarana prasarana dan fasilitasi publik dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selain menyampaikan nota leuangan RAPBD 2027 Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menyampaikan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD.” katanya
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Serta penyertaan modal kepada Bank Kalsel Pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp 30 miliar yang dialokasikan Rp10 miliar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029. Selain itu terdapat penyertaan modal imbreng sebesar Rp 26,126 miliar sehingga penambahan penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM Untuk mendukung kredit usaha rakyat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
Dengan tambahan tersebut total akumulasi modal Pemkab Kotabaru diproyeksikan mencapai Rp 202,769 miliar. Sementara Raperda Perubahan pajak daerah retribusi daerah diajukan untuk mengoptimalkan PAD, dalam perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian ketentuan terkait objek dan tingkat penggunaan jasa usaha dengan pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan BLUD, serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Puskesmas dan RSUD Sengayam Tipe D
“Selain itu, Asisten juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menyelesaikan 5 Raperda sebelumnya, dimana kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata serta penyelenggaraan perizinan usaha didaerah.” tuturnya







