CAKRAWALAINFO.CO.ID, PALOPO — Transparansi lingkungan kembali menjadi sorotan. Koalisi Pemerhati Lingkungan Palopo (KPLP) mempertanyakan tindak lanjut Klinik Kimia Farma Palopo atas surat permintaan klarifikasi dan evaluasi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah dilayangkan pada 30 September 2026.
Hingga saat narasi ini disusun, menurut keterangan KPLP, dokumen yang diminta melalui surat tersebut belum diterima. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen transparansi pengelolaan lingkungan dijalankan dan bagaimana pihak klinik mempertanggungjawabkan pengelolaan air limbah dari aktivitas operasionalnya.
KPLP sebelumnya meminta sejumlah dokumen pendukung, meliputi persetujuan lingkungan, dokumen teknis dan kondisi IPAL, hasil uji laboratorium air limbah, data pemantauan dan pemeliharaan IPAL, serta bukti pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Jika pengelolaan IPAL telah berjalan sesuai ketentuan, mengapa dokumen yang diminta belum diterima? Pertanyaan ini patut memperoleh jawaban yang jelas. Sebab, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan normatif tentang kepedulian, tetapi membutuhkan bukti yang dapat diperiksa dan diverifikasi.
Kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Penerapan ketentuan tersebut terhadap kegiatan klinik perlu dinilai berdasarkan kewajiban yang berlaku, dokumen perizinan atau persetujuan terkait, dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Bagi KPLP, belum diterimanya dokumen yang diminta bukan alasan untuk menghentikan pengawasan sosial. Sebaliknya, keadaan ini memperkuat kebutuhan akan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Ketiadaan dokumen pada pihak peminta tidak otomatis membuktikan bahwa IPAL tidak tersedia atau terjadi pencemaran, tetapi tetap menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara bertanggung jawab.
KPLP menegaskan bahwa apabila tidak terdapat tanggapan atau bukti yang memadai, informasi dan dokumen yang tersedia akan diteruskan kepada instansi lingkungan hidup berwenang untuk dilakukan verifikasi atau pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berhak mendorong transparansi, sementara pihak usaha berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti kepatuhan sesuai kewajibannya. Karena itu, KPLP meminta Klinik Kimia Farma Palopo memberikan tanggapan resmi dan menjelaskan status dokumen yang sebelumnya diminta.
KPLP menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur pengaduan dan koordinasi dengan instansi berwenang demi perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Palopo.







