CAKRAWALAINFO.CO.ID,JENEPONTO,- Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (LKPK) RI Wilayah Sulawesi Selatan menegaskan sikapnya mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kali ini, LKPK RI Sulsel menyoroti serius praktik rangkap jabatan pejabat struktural maupun pejabat publik dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua/Perwakilan LKPK RI Sulsel menyatakan bahwa keterlibatan pejabat publik maupun pejabat struktural dalam kepengurusan harian KONI bertentangan dengan amanat undang-undang serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Aturannya sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan serta Putusan MK Nomor 62/PUU-X/2012, pengurus harian organisasi olahraga seperti KONI harus independen dan bebas dari jabatan publik maupun jabatan struktural. Jika dipaksakan, hal ini berpotensi besar memicu benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang,” tegas perwakilan LKPK RI Sulsel.
LKPK RI Sulsel menyayangkan masih maraknya praktik ini di berbagai daerah. Pasalnya, KONI merupakan penerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketika pejabat yang menganggarkan dan mengawasi dana daerah juga duduk sebagai pengurus organisasi penerima hibah, transparansi pengelolaan keuangan menjadi dipertanyakan.
LKPK RI Sulsel berencana melakukan inventarisasi dan pengawasan ketat terhadap struktur kepengurusan KONI di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dan potensi kerugian negara, lembaga ini akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengimbau kepada seluruh pejabat publik, pimpinan daerah, maupun pejabat struktural yang saat ini masih menduduki posisi di kepengurusan KONI untuk segera mengambil sikap tegas dengan mengundurkan diri, demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan profesionalisme olahraga di Sulawesi Selatan,” tutupnya.







