CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil membekuk seorang remaja berinisial MMH (19), terduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan, Jeneponto Sulawesi Selatan (19/8/2026).
Penangkapan berlangsung di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian betis kanan karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat pengembangan pencarian barang bukti.
Aksi kejahatan ini bermula dari laporan korban bernama Darmawati Mappaono (44), seorang guru asal Kassi Barat. Kejadian terjadi pada Kamis subuh, saat korban sedang meninggalkan rumahnya untuk melaksanakan ibadah di masjid.
Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, pelaku menyelinap masuk dan menggasak sejumlah barang berharga di dalam rumah. Barang-barang yang hilang meliputi 3 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 80 lembar kain sarung, serta uang tunai sebesar Rp7.000.000 yang disimpan di dalam dompet korban. Akibat pencurian ini, korban mengalami total kerugian materiil mencapai Rp32.000.000.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/555/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, Tim URC Pegasus yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd Rasyad langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Setelah mengendus keberadaan pelaku di wilayah Birangloe, petugas bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan MMH tanpa perlawanan awal. Pelaku kemudian digelandang ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk interogasi mendalam.
Namun, drama pelarian pelaku terjadi saat pengembangan kasus untuk mencari sisa barang bukti. Pelaku berdalih ingin buang air kecil di tengah jalan. MMH tiba-tiba memberontak, mendorong personel kepolisian, dan nekat melarikan diri ke area sekitar.
Petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Demi mencegah pelarian, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan pelaku. MMH langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Jeneponto.
Motif untuk Narkoba dan Judi Online Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, MMH merupakan seorang residivis yang sudah empat kali melakukan aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mirisnya, uang hasil penjualan perhiasan emas dan puluhan sarung tersebut habis digunakan pelaku untuk membeli narkotika serta modal bermain judi online,” jelas AKP Nurman.
Saat ini petugas baru mengamankan barang bukti berupa 2 buah sarung, sementara barang bukti emas, uang tunai, dan puluhan sarung lainnya masih dalam proses pencarian intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.






