CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Aparat kepolisian menertibkan 12 orang yang diduga melakukan aktivitas parkir liar di kawasan Mal Panakkukang (MP), Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka terdiri atas 10 juru parkir (jukir) liar dan dua orang pengatur lalu lintas liar atau yang dikenal sebagai pak ogah.
Penertiban dilakukan oleh personel Polsek Panakkukang di sejumlah titik di sekitar Jalan Boulevard dan Jalan Mirah Seruni, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (11/7/2026) malam. Para jukir dan pak ogah diamankan karena tidak memiliki atribut maupun kelengkapan resmi sebagai petugas parkir.
“Kami mengamankan 12 orang, terdiri dari 10 jukir liar dan dua pak ogah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, Minggu (12/7/2026).
Menurut Uji, para jukir yang diamankan diberikan pembinaan sekaligus diingatkan agar melengkapi surat tugas, seragam, karcis parkir, serta perlengkapan lain apabila ingin menjalankan aktivitas parkir secara resmi.
“Pada intinya kami tangkap dan kami ingatkan untuk melengkapi seragam dan surat tugas,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pendapatan para jukir liar cukup bervariasi. Salah seorang jukir yang beroperasi di depan Mal Panakkukang mengaku bisa memperoleh pendapatan hingga Rp200 ribu setiap hari atau sekitar Rp6 juta dalam sebulan.
“Ada yang jaga kami amankan yang paling besar itu Rp200 ribu, jadi kalau sebulan itu kurang lebih Rp6 juta. Itu lokasinya di depan MP,” ungkap Uji.
Selain itu, terdapat jukir lain yang mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp100 ribu hingga Rp80 ribu per hari dari hasil memungut biaya parkir kendaraan.
Dari hasil interogasi, sejumlah jukir juga mengaku menyetorkan sebagian hasil pungutan parkir kepada oknum yang disebut berkaitan dengan Perumda Parkir Makassar Raya. Namun, polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut.
“Dari hasil interogasi ada yang mengaku menyetor ke PD Parkir melalui orang yang mengambil setoran, ada juga melalui perantara,” jelas Uji.
Sementara itu, beberapa jukir lainnya mengaku bekerja secara mandiri tanpa berada di bawah pihak tertentu dan menggunakan seluruh hasil pungutan untuk kepentingan pribadi.
Polisi menegaskan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban di kawasan publik. Petugas juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menjalankan aktivitas parkir tanpa kelengkapan resmi akan kembali ditindak dalam operasi berikutnya.
“Kami lakukan pembinaan. Kami ingatkan kalau masih ada operasi, mereka tetap akan ditertibkan apabila tidak melengkapi surat tugas, seragam, karcis, dan kelengkapan lainnya,” tutup Uji.






