AIRNEWS.ID, GOWA– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengubah jadwal pemanggilan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam agenda pemeriksaan hak angket.
Sidang yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) kini dijadwalkan pada Selasa (14/7/2026) setelah adanya perubahan agenda Bupati.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menjelaskan surat pemanggilan sebelumnya memang telah dipersiapkan, namun belum dikirim karena pihak DPRD memperoleh informasi bahwa Bupati memiliki agenda di luar daerah.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Ibu Bupati ada agenda kunjungan ke Semarang untuk menghadiri acara penamatan anaknya. Karena itu undangan yang sebelumnya tidak jadi dilayangkan,” kata Hasrul kepada wartawan Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pimpinan DPRD telah menerbitkan surat pemanggilan baru dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa, 14 Juli 2026. Surat resmi tersebut akan segera dikirim kepada Bupati Gowa sebagai pemanggilan pertama.
“Hari ini saya atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Gowa kembali menandatangani surat undangan yang terbaru. Jadwal pemanggilan resmi diundur ke Selasa, 14 Juli, dan besok suratnya akan kami layangkan,” ujarnya.
Hasrul menegaskan perubahan jadwal itu tidak dapat dianggap sebagai ketidakhadiran Bupati karena surat pemanggilan pertama memang belum pernah disampaikan secara resmi.
“Belum terhitung sebagai panggilan pertama karena undangannya belum kami kirimkan. Pemanggilan tanggal 14 Juli nanti merupakan panggilan resmi yang pertama,” jelasnya.
Agenda pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hak angket. Pansus akan meminta penjelasan langsung dari Bupati Gowa terkait berbagai keterangan yang telah disampaikan para saksi selama proses penyelidikan.
Sebelumnya, Pansus telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk sejumlah ahli, sebagai bahan pendalaman sebelum meminta klarifikasi langsung dari kepala daerah.
Hasrul juga memastikan sidang pemeriksaan Bupati Gowa akan dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung agar masyarakat dapat mengikuti seluruh proses secara transparan.
“Nanti saat sidang yang menghadirkan Bupati Gowa akan disiarkan secara live dan terbuka untuk umum. Kami ingin menjaga transparansi sekaligus memenuhi harapan masyarakat agar proses ini dapat disaksikan secara langsung,” katanya.
Apabila Bupati berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, DPRD telah menyiapkan mekanisme pemanggilan lanjutan hingga tiga kali sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami optimistis Ibu Bupati akan hadir karena sebelumnya beliau telah menyampaikan kesediaannya memenuhi panggilan apabila menerima undangan resmi. Namun apabila belum hadir pada panggilan pertama, kami akan melayangkan panggilan kedua pada Rabu dan panggilan ketiga pada Kamis,” ujar Hasrul.
Ia menambahkan, jika hingga pemanggilan ketiga Bupati tetap tidak memenuhi undangan, Pansus tetap akan menyusun rekomendasi akhir dengan mencatat ketidakhadiran tersebut sebagai bagian dari hasil pemeriksaan.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Pansus juga kembali mengirimkan panggilan ketiga kepada Muh Basri alias Ombas atau Basri Kajang yang sebelumnya dua kali tidak memenuhi undangan DPRD.
Di tengah perbedaan pandangan yang muncul selama proses hak angket, Hasrul menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi selama tetap berjalan sesuai aturan dan tata tertib DPRD.
Menurutnya, seluruh anggota Pansus berkomitmen menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berfokus pada prosedur serta substansi penyelidikan tanpa mengedepankan kepentingan pribadi maupun politik.






