CAKRAWALAINFO.CO.ID-BANYUASIN:Aliansi Perkumpulan Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumatera Selatan (APMMPH Sumsel) secara resmi melaporkan sejumlah kegiatan pembangunan fisik di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kamis (11/06/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara serta upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Banyuasin.
Koordinator Aksi APMMPH Sumsel, **Hendi Romadoni, S.H., C.MSP**, didampingi Koordinator Lapangan **Abdi Salam, S.H.**, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan telaah dan investigasi terhadap realisasi sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Adapun lima kegiatan yang menjadi perhatian APMMPH Sumsel antara lain:
1. Lanjutan pemasangan konblok halaman Puskesmas Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, senilai Rp297.995.887 dengan pelaksana CV Sama Cinta.
2. Pembangunan Puskesmas Pembantu Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, senilai Rp348.794.134,78 dengan pelaksana CV Shaqil Putra.
3. Pembangunan Pos Kesehatan Terpadu (Postu) Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, senilai Rp298.803.171 dengan pelaksana CV Anugrah Lestari.
4. Pembangunan pagar Puskesmas Desa Sungai II, Kecamatan Rambutan, senilai Rp198.485.434 dengan pelaksana CV Bersatu Bangkit.
5. Rehabilitasi Poskesdes Desa Tabuan Asri, Kecamatan Pulau Rimau, senilai Rp298.279.170,52 dengan pelaksana CV Niyur Pratama Mandiri.
Menurut Hendi, laporan informasi yang disampaikan kepada Kejari Banyuasin merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Banyuasin dapat melakukan penelusuran, verifikasi lapangan, serta audit terhadap realisasi kegiatan tersebut guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, APMMPH Sumsel juga mendesak Kejari Banyuasin untuk memanggil Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak pelaksana proyek guna memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam memberantas praktik korupsi di Bumi Sedulang Setudung serta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
APMMPH Sumsel menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan pelaksanaan proyek-proyek tersebut berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin.






