Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergitas PPNS

 

CAKRAWALAINFO.CO.ID-JENEPONTO: Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Jumat, 25 Mei 2026.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini ditujukan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi terkait di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap perubahan serta pembaruan regulasi hukum pidana. Dengan pemahaman yang matang, pelaksanaan tugas penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir sebagai narasumber, Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim AKP NURMAN, SH.,MH, KBO Reskrim IPTU MUH. AKRIF.,S.Sos, Kanit II Tipidter IPDA ABD. RACHMAN, SH.,MH

Kapolres Jeneponto, memaparkan materi terkait pokok-pokok perubahan dalam KUHAP dan KUHP baru. Materi tersebut meliputi kewenangan penyidikan, hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antar-aparat penegak hukum, serta peran PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Jeneponto menekankan pentingnya memahami norma-norma hukum baru guna menghindari kesalahan prosedur saat menyidik atau menegakkan peraturan daerah sebagai berikut,:

1.Peningkatan fungsi koordinator pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban oleh Polri merupakan pilar penting dalam sistem penegakan hukum

2.Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran Undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan & berkeadilan.

3.Meminimalisir ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan pola hubungan yang cenderung subordinatif, PPNS seringkali merasa posisinya berada dibawah kendali penuh Polri, padahal peran kita adalah mitra sejajar yang memiliki keahlian khusus di bidang administrasi tertentu

4.Ketidakpastian hukum penangkapan dan penahanan berdasarkan aturan hukum acara pidana terbaru PPNS tidak memiliki hak penuh utk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan melainkan harus melalui perintah atau izin Korwas Polri;

5. Ada beberapa PPNS yang melakukan upaya hukum baru berkoordinasi dengan Korwas Polri di akhir proses, seperti saat pengiriman SPDP atau penyerahan berkas Tahap 1 jangan sampai terjadi lagi, koordinasi dibangun sejak awal mulanya penyelidikan.

Demikian Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di wilayah hukum Polres Jeneponto dapat berjalan dengan tertib lancar dan aman, selanjutnya mohon petunjuk.

Seluruh peserta tampak antusias mengikuti jalannya acara, yang di selenggarakan di Ruang Kasatpol PP Kab. Jeneponto

Peserta kegiatan, PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kab. Jeneponto

Usman s

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *