Tambang Galian C di Balumbungan Disorot, Polisi Janji Lakukan Pengecekan ‎

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Polres Jeneponto buka suara terkait aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.

‎Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Abdul Rachman, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang tersebut.

‎“Nanti saya cek,” ujar Abdul Rachman melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/5/2026).

‎Sebelumnya, warga menyebut aktivitas tambang tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun dan kerap berpindah-pindah lokasi. Namun aktivitas terbaru disebut baru kembali beroperasi sekitar sepekan terakhir.

‎Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kegiatan penambangan diduga dikelola oleh seorang pria bernama Bahar Dg Narang.

‎Menurut warga, aktivitas tambang dilakukan menggunakan alat berat dan berpindah dari satu titik ke titik lainnya di kawasan desa tersebut.

‎“Tambang ini sering berpindah-pindah lokasi dan menggunakan alat berat,” ujar warga.

‎Saat dikonfirmasi, Bahar Dg Narang mengakui dirinya melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

‎Ia menjelaskan aktivitas tambang sempat terhenti akibat sungai meluap yang menyebabkan alat berat ekskavator miliknya mengalami kerusakan.

‎“Saya baru sekitar 10 hari karena sebelumnya sungai meluap. Akhirnya alat ekskavator saya rusak, jadi aktivitas baru berjalan sekitar tiga hari,” katanya.

‎Bahar juga mengaku lokasi yang ditambang merupakan lahan miliknya sendiri yang telah dibeli sebelumnya.

‎Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *