CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Satlantas polres Jeneponto memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil Daihatsu Xenia yang mengakibatkan pintu mobil samping kiri penyok insiden kejadian tersebut berlokasi di lampu merah perempatan jalan lingkar, kecamatan binamu, kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan( 21/4/2026).
Hidayat Akhmad selaku penyidik menjelaskan, setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
“Perdamaian antara pihak korban (pelapor, red) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik.
Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat kesepakatan bersama, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,
ungkap Kombes Maruli didampingi dua pengacara pengemudi ojek, Raden Elang Mulyana dan Ayi Erlangga, di Mapolda Banten, Rabu (25/2/2025).
Nurjanna Husain selaku korban (pelapor) menjelaskan bahwa, awalnya orang tua pelaku mendatangi rumahku dengan meminta maaf atas insiden kejadian tersebut.
“Orang tua pelaku datang ke rumah meminta maaf dan saya juga langsung memaafkan karena sebenarnya awal kejadian tabrakan ji saya tunggu etikat baiknya untuk minta maaf dan Alhamdulillah hari ini kita saling memaafkan (Berdamai) melalui Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum polres Jeneponto Sulawesi Selatan,”Kata Nurjanna Husain






