CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR– Polisi meringkus seorang pria berinisial SA, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria 54 tahun itu diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban melalui Bhabinkamtibmas dan ketua RT setempat pada Minggu (5/7/2026) dini hari. Laporan tersebut bukan terkait dugaan kekerasan seksual, melainkan karena korban diduga menjadi korban penganiayaan berupa pemotongan rambut.
“Indikasi awalnya ibu korban melapor ke Bhabinkamtibmas bahwa anaknya sudah dipotong rambutnya tanpa sepengetahuan orang tuanya,” ujar Tri kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, penyidik justru menemukan dugaan tindak pidana lain yang lebih serius, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang diduga dilakukan oleh suami perempuan yang memotong rambut korban.
“Dari situ kita kembangkan kasusnya. Ternyata suami dari pelaku pemotongan rambut ini juga diduga melakukan kekerasan seksual,” kata Tri.
Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi langsung mengamankan SA ke Mapolsek Mamajang. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi tindakan main hakim sendiri karena keluarga korban dan warga mulai berdatangan ke rumah terduga pelaku setelah dugaan rudapaksa itu terungkap.
“Semalam langsung terduga pelaku kita amankan ke Polsek Mamajang menghindari adanya tindakan-tindakan kekerasan dari para tetangganya karena sudah mulai ramai di sekitar wilayahnya,” tuturnya.
Usai pelaku diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan kepada korban. Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SA selama kurang lebih empat bulan terakhir.
“Korban sudah mengakui bahwa terdapat kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku. Kurang lebih 4 bulan ini terduga pelaku melakukan kekerasan seksual pada korban,” beber Tri.
Polisi juga mengungkap modus yang diduga digunakan pelaku untuk mendekati korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SA disebut kerap memberikan uang maupun barang kepada korban.
Kondisi tersebut diduga memicu kecemburuan istrinya hingga nekat memotong rambut korban. Awalnya, penyidik hanya memperoleh keterangan bahwa pelaku sering memberikan uang kepada korban. Namun setelah penyelidikan dikembangkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual.
“Istri pelaku merasa cemburu karena suaminya sering memberikan uang atau materi kepada korban. Awalnya pengakuan pelaku hanya memberikan uang, tetapi setelah kita dalami ternyata ada dugaan tindakan kekerasan seksual,” jelas Tri.
Hingga kini, polisi baru menetapkan dan mengamankan SA sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa tersebut. Sementara istrinya belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berupa pemotongan rambut secara paksa.
“Sementara hanya satu terduga pelaku, suaminya atas nama SA. Untuk istrinya sedang kami lakukan pencarian,” pungkas Tri.






