Berita  

Peredaran Narkotika di Rutan Kelas I Makassar Diduga Libatkan Oknum Pegawai dan napi

CAKRAWALAINFO.CO.ID, MAKASSAR — Dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar kian menguat. Tidak hanya melibatkan warga binaan, penyelidikan aparat penegak hukum kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan yang disinyalir berperan aktif dalam meloloskan dan mengamankan peredaran barang terlarang di dalam tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik peredaran narkotika di dalam rutan disebut berlangsung secara sistematis dan tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah pengawasan, bahkan dugaan pembiaran. Sejumlah sumber menyebutkan adanya pola transaksi yang berulang serta modus masuknya narkotika yang terorganisir, mengindikasikan adanya peran pihak internal.

Agung, Jenlap LPM” mengatakan bahwa aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus turun memeriksa intensif terhadap beberapa pegawai rutan guna menelusuri alur masuk narkotika, dugaan aliran uang, serta jaringan yang mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi.

Lanjutnya, Ada beberapa Nama yang tercatat diduga sebagai pengedar di rutan kelas 1 Makassar yakni masing-masing berinisial UB, AC dan NR. Ini berdasarkan informasi yang di tampung oleh teman-teman LPM.

Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), narkotika diduga diselundupkan melalui berbagai cara, mulai dari penyalahgunaan fasilitas kunjungan, penitipan barang, hingga dugaan pemanfaatan akses pegawai yang memiliki kewenangan terbatas pengawasan. Praktik ini diduga berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terendus aparat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Publik menilai, tanpa penindakan tegas terhadap oknum internal, upaya pemberantasan narkotika di dalam lapas hanya akan menjadi slogan semata.

Dalam orasi penutupnya LEMBAGA PERGERAKAN MAHASISWA (LPM) Akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II pada hari Senin sebagai control Social.
Dengan tuntutan
1. Mendesak Dirjen kementerian permasyarakatan Sulawesi Selatan untuk mencopot Karutan dan KA.kplp yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di rutan kelas 1 Makassar
2. Mendesak aph untuk segerah memeriksa kasus dugaan peredaran narkotika dalam rutan kelas 1 Makassar.
3. Tingkatkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *