Berita  

Jejak Dugaan Pengaktifan Ilegal Kartu Perdana di Sulsel: Target Penjualan, Data Kependudukan, dan Peran Jaringan Distribusi

CAKRAWALAINFO. CO.ID, MAKASSAR — Dugaan praktik pengaktifan kartu perdana secara ilegal kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya aktivasi kartu SIM prabayar tanpa persetujuan pemilik data, yang disinyalir melibatkan jaringan pemasaran operator seluler Indosat di tingkat distributor dan agen.

Berdasarkan penelusuran awal, kartu perdana tersebut telah berstatus aktif meski tidak melalui proses registrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Dalam beberapa kasus, identitas yang digunakan diduga berasal dari data yang tidak diverifikasi langsung dengan pemiliknya.

Agung Setiawan selaku Jendlap Lpm menyebutkan dalam orasinya, bahwa praktik ini diduga berkaitan dengan tekanan pemenuhan target aktivasi yang diterapkan dalam sistem penjualan. Target tersebut, menurut sumber, menjadi indikator kinerja utama bagi agen lapangan hingga distributor, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan prosedur.

“Di lapangan, yang dihitung bukan kartu terjual, tapi kartu yang sudah aktif,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Akhirnya, muncul cara-cara instan agar angka aktivasi tercapai.”

Penelusuran juga menemukan pola aktivasi massal dalam waktu singkat yang tidak lazim bagi pengguna normal. Aktivasi semacam ini memunculkan dugaan adanya penggunaan sistem atau akses tertentu untuk mempercepat proses registrasi, tanpa kehadiran pelanggan sebenarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola registrasi kartu SIM di Indonesia. Selain berpotensi melanggar hukum, praktik pengaktifan ilegal dinilai berisiko terhadap keamanan data pribadi serta membuka celah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak pidana.

Publik kini menunggu hasil investigasi menyeluruh, sekaligus langkah tegas regulator untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *