CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Dugaan praktik tangkap lepas terkait penanganan kasus narkoba di Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan publik. Isu tersebut menyebut adanya oknum yang diduga bandar narkoba ditangkap oleh aparat Polda Sulawesi Selatan, namun kemudian dilepaskan.

‎Informasi tersebut dibantah oleh pria bernama Sila, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba dalam kabar yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba.

‎“Tidak ada yang ditangkap,” ujar Sila saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Sabtu (17/1/2026).

‎Meski demikian, Sila mengakui rumahnya sempat didatangi sejumlah anggota kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan. Kedatangan aparat tersebut disertai dengan penggeledahan di beberapa bagian rumah.

‎Namun, menurut Sila, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkoba. “Ada polisi yang datang ke rumah dan dilakukan penggeledahan, tapi tidak ada barang bukti yang ditemukan,” jelasnya.

‎Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya sempat dibawa ke Kota Makassar oleh aparat kepolisian. Menurutnya, pemeriksaan hanya dilakukan di rumah.

‎“Tidak ada, saya tidak dibawa ke Makassar. Cukup sampai di rumah saja,” bebernya.

‎Selain itu, Sila juga menepis informasi yang menyebut adanya beberapa orang lain yang turut diamankan polisi dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan hanya dua orang yang sempat dimintai keterangan.

‎“Bukan tiga orang. Hanya dua orang yang diperiksa, yaitu istri saya dan Adi Tammu. Itu pun hanya diperiksa, tidak dibawa ke Makassar,” ungkapnya.

‎Sila juga menegaskan tidak ada praktik tangkap lepas dalam peristiwa tersebut, termasuk kabar adanya transaksi pembayaran uang sebesar Rp70 juta.

‎“Tidak ada penangkapan dan tidak ada uang seperti yang diberitakan. Semua itu tidak benar,” tutupnya. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *