Berita  

Oknum Lurah Menyalahgunakan Kekuasaan, Pengambil Keuntungan Pribadi

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO — Warga Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengeluhkan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola perangkat kelurahan setempat,  (24/11/2025).

 

Selama bertahun-tahun, warga selalu tertib dalam pembayaran PBB. Tapi laporan yang diterima mereka masih menunggak.

 

Beberapa warga mendatangi kantor Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk mengusulkan Pemecahan SPPT PBB-P2.

 

Salah satu korban bernama Syamsuddin mengungkapkan bahwa usulan Pemecahan SPPT PBB-P2 tersebut tidak dapat diproses. Hal itu di Akibatkan adanya penunggakan.

 

Setelah diperiksa ternyata ada tunggakan, padahal kami sudah lunasi,” ungkapnya,

 

“Menurut mantan lurah pabiringa, Bakri SE , manjabat Sejak 2021-2023. Sekarang penjabat kepala kelurahan birinkassi kecamatan binamu kab jeneponto ungkapnya “,,Bakri.

 

“diperkuat setelah dirinya mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diserahkan secara utuh.

 

“Kami sangat geram setelah tahu ternyata ada penunggakan, padahal kami taat membayar PBB,” jelasnya.

 

Akibat karut-marut tersebut, denda dan tunggakan PBB yang harus ditanggung, warga pun menjadi lebih baik, pemerintah harus tanggungjawab karna masarakat merasa tidak perna menunggak

 

“Nilainya berbeda-beda. Kalau saya pribadi mulai Rp 22000 ribu, ada juga 120 ribu, kurang lebih 400 ribu, ,korban 3 orang ” ucapnya.

 

Syamsuddin menambahkan, bahwa proses pengutipan PBB dilakukan oleh Kepala Lingkungan lalu di setor kepada kantor kelurahan.

 

Namun, karena adanya tunggakan, warga pun menduga jika dana tersebut telah dimanfaatkan oleh oknum manta lurah pabiringa, Bakri SE. menjabat Sejak 2021-2023.

 

 

“Kami tidak tahu siapa pelakunya, karena pihak Bapenda melalui SPPT itu ada penunggakan, saya tidak Terima adanya tunggakkan seperti itu padahal masarakat selalu menbayar tepat waktu, kepala lingkungan selalu menagih setiap tahun, saya kurang tau siapa yang salah atau lingkungan, lurah, Bapenda.

 

“Pelanggaran menyalahgunakan kekuasaan Pasal 423 KUHP dengan Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun jika terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *