CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Seorang pria bernama Kamisuddin (35) menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kabupaten, Monro-monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam, 12 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STTL/69/X/2023/SPKT/POLSEK BINAMU/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHP.
Dalam laporan tersebut, korban Kamisuddin menyebutkan bahwa ada empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka masing-masing berinisial AS, BS, ASS, dan ST.
Menurut keterangan korban, aksi pengeroyokan itu bermula saat para pelaku diduga terlibat cekcok dengan korban di lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, situasi memanas hingga berujung pada tindak kekerasan secara bersama-sama.
“Para terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul korban. BS memulai pemukulan di bagian muka korban, kemudian diikuti oleh AS dan ST, sementara perempuan berinisial ASS mencakar leher korban,” ungkap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian wajah serta leher.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binamu untuk diproses secara hukum.
Korban pun berharap para pelaku dihukum maksimal sesuai perbuatannya, dan polisi menahan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan.
”Saya berharap pelaku dihukum maksimal, dan masih ada satu pelaku yang belum ditahan sehingga saya berharap polisi bisa berlaku adil dengan menahan para terduga pelaku,” pungkasnya. (*/)












