Berita  

Pria di Jeneponto Dikeroyok Empat Orang, Korban Harap Pelaku Dihukum Maksimal

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Seorang pria bernama Kamisuddin (35) menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kabupaten, Monro-monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

‎Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam, 12 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.

‎Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STTL/69/X/2023/SPKT/POLSEK BINAMU/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

‎Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHP.

‎Dalam laporan tersebut, korban Kamisuddin menyebutkan bahwa ada empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka masing-masing berinisial AS, BS, ASS, dan ST.

‎Menurut keterangan korban, aksi pengeroyokan itu bermula saat para pelaku diduga terlibat cekcok dengan korban di lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, situasi memanas hingga berujung pada tindak kekerasan secara bersama-sama.

‎“Para terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul korban. BS memulai pemukulan di bagian muka korban, kemudian diikuti oleh AS dan ST, sementara perempuan berinisial ASS mencakar leher korban,” ungkap korban.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian wajah serta leher.

‎Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binamu untuk diproses secara hukum.

‎Korban pun berharap para pelaku dihukum maksimal sesuai perbuatannya, dan polisi menahan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan.

‎”Saya berharap pelaku dihukum maksimal, dan masih ada satu pelaku yang belum ditahan sehingga saya berharap polisi bisa berlaku adil dengan menahan para terduga pelaku,” pungkasnya. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *