CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal.
Dalam sejumlah operasi penindakan pada September 2025, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, perhiasan emas, serta ratusan unit handphone bekas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan penindakan pertama dilakukan pada Rabu (17/9/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Seorang penumpang berinisial MR (36), asal Aceh, dicurigai saat melakukan check-in pesawat Super Air Jet rute Batam–Yogyakarta–Lombok.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans dalam bagasi pelaku.
Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu.
“MR mengaku hanya sebagai kurir yang diajak rekannya, dan koper berisi sabu itu diterimanya dari seseorang berinisial B alias M,” ujar Zaky. Dari hasil pengembangan, Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri berhasil mengamankan B alias M sebagai pengendali jaringan di Pulau Kasu, Batam.
Kasus kedua terjadi pada Senin (22/9/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia, berinisial EA (32).
Dari pemeriksaan, ditemukan 145 perhiasan emas dengan berat total 2.575 gram yang disembunyikan menggunakan modus body strapping.
“EA mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta dari seseorang berinisial MJ. Nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar,” jelas Zaky. Atas kasus ini, Bea Cukai Batam telah meningkatkan status ke tahap penyidikan karena melanggar UU Kepabeanan.
Penindakan ketiga berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menemukan 797 unit handphone bekas berbagai tipe iPhone dari dalam koper dan tas milik seorang pria berinisial RS (36), warga Tanjungpinang.
“RS mengaku hanya bertugas membawa barang menuju Kalimantan Barat dengan upah Rp24 juta dari seseorang berinisial AR,” terang Zaky. Nilai estimasi barang sitaan ini mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar.
Menurut Zaky, keberhasilan penindakan narkoba, emas, dan handphone ilegal ini setidaknya menyelamatkan ribuan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan mencegah kerugian negara miliaran rupiah.
“Keberhasilan ini sejalan dengan semangat Bea Cukai ke-79, yakni ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” pungkasnya. (*/)












