Berita  

Pria Bermukena Coba Rampas Mobil PNS di Bandara Sultan Hasanuddin, Gagal Usai Tabrak Pohon

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA– Aksi nekat seorang pria mengenakan mukena menghebohkan warga di Jalan Poros Bandara Baru Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (10/9/2025) pagi. Pria tersebut diduga berusaha merampas mobil milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) Otoritas Bandara bernama Dessy Pramitha (37).

Kapolsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iptu Asri, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diadang oleh pelaku yang berpura-pura ingin menumpang masuk ke kawasan bandara.

“Korban tidak menaruh curiga karena terbiasa memberi tumpangan kepada pegawai lain. Namun saat berada di dalam mobil, pelaku justru memaksa korban memutar arah kendaraan dan sempat mencekiknya dari belakang,” ujar Asri saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Korban yang panik langsung keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong. Pelaku kemudian kabur dengan membawa kendaraan korban dan nekat menerobos portal tol bandara.

Aksi pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Dalam kondisi panik karena dikejar petugas tol, mobil yang ia kuasai hilang kendali hingga menabrak pohon pembatas jalan.

“Warga sekitar yang melihat kejadian langsung menangkap pelaku ketika ia mencoba melarikan diri,” jelas Asri kepada wartawan.

Polisi yang tiba di lokasi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria yang mengenakan mukena.

Asri menduga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu terlihat dari jawaban-jawaban pelaku yang tidak nyambung saat diperiksa. “Dugaan sementara, pelaku mengalami gangguan mental. Meski begitu, penyidik masih mendalami motif aksinya karena pelaku juga tidak membawa identitas apapun,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bandara. Polisi juga telah mengamankan mobil milik korban sebagai barang bukti.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Asri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *