CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Batam resmi menyampaikan surat pemberitahuan keberadaan lembaga kepada Ketua DPRD Kota Batam, Rabu (20/8/2025).
Langkah tersebut menandai berdirinya LSM-TKP DPD Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Nasional. Kehadiran mereka tidak hanya sebatas formalitas, tetapi membawa misi besar untuk mengawal transparansi pengelolaan anggaran publik.
Ketua LSM-TKP DPD Kota Batam, Haris, menegaskan pihaknya akan bekerja secara independen untuk memastikan pengelolaan anggaran benar-benar berpihak pada rakyat. Ia menyampaikan pernyataan itu secara tegas di hadapan awak media usai menyerahkan surat resmi.
“Kami tidak hanya menyerahkan surat pemberitahuan. Kami juga sudah melayangkan surat kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Batam untuk meminta informasi publik. Semua anggaran dari APBD maupun APBN akan kami awasi dan buka ke publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Haris.
Menurutnya, setiap pengelolaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan hanya menjadi konsumsi elit politik. LSM-TKP hadir sebagai mata dan telinga rakyat agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Haris menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Kalau memang ada temuan, kami siap pertanyakan secara resmi bahkan melaporkannya langsung ke aparat penegak hukum. LSM-TKP berdiri independen, tidak bisa dibeli, tidak bisa ditekan. Kami hanya tunduk pada hukum dan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Deklarasi ini dinilai menjadi gelombang baru dalam dinamika pemerintahan di Batam. Selama ini, isu transparansi anggaran kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait dana hibah, bantuan sosial, hingga belanja perjalanan dinas pejabat. Dengan hadirnya LSM-TKP, ruang gerak pejabat nakal dalam mengutak-atik anggaran dipastikan semakin terbatas.
Sebagai dasar hukum, LSM-TKP berpegang pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jika DPRD atau instansi terkait mencoba menutup informasi, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Di akhir pernyataannya, Haris menegaskan LSM-TKP bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra kontrol sosial.
“Kami bukan pengganggu, tapi pengawal. Kami bukan musuh, tapi penyeimbang. Namun bila ada oknum yang menyalahgunakan anggaran rakyat, kami akan jadi mimpi buruk mereka,” tutupnya. (*/)












