CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam kembali menuai sorotan setelah diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi rumah milik warga Baloi berinisial IJ pada 17 Juli 2025.
Dugaan pelanggaran ini diungkap oleh penggiat sosial dan pemerhati hukum, Haris, yang menilai tindakan pengadilan telah melenceng dari aturan hukum yang berlaku.
Haris menyebut, eksekusi tersebut berpotensi cacat hukum karena tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 207.
Dalam video yang beredar serta keterangan warga sekitar, tidak terlihat adanya pembacaan surat amar penetapan keputusan pengadilan di lokasi, padahal hal tersebut merupakan bagian wajib dari proses eksekusi.
Senin (11/8/2025), sejumlah awak media mendatangi PN Batam untuk meminta keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi.
Namun, suasana justru memanas setelah seorang oknum pegawai pengadilan diduga memicu keributan kecil di area kantor, sehingga proses klarifikasi tidak berjalan transparan.
RBg Pasal 207 mengatur bahwa pihak yang menang perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi, dan ketua pengadilan wajib memanggil pihak yang kalah untuk memberikan tenggang waktu maksimal 8 hari agar putusan dilaksanakan secara sukarela.
Jika tidak dilaksanakan, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan eksekusi dan melaksanakan penyitaan atau pengosongan sesuai prosedur.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi di lapangan wajib diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi di hadapan pihak terkait atau saksi sah, serta pembuatan berita acara resmi yang memuat tanggal, waktu, identitas saksi, dan uraian tindakan eksekusi. Pada kasus IJ, pembacaan amar ini diduga tidak dilakukan, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.
Haris menegaskan, pengadilan sebagai penegak hukum tidak boleh bertindak di luar ketentuan yang berlaku.
“Kalau aturan jelas diabaikan, pelaksanaan eksekusi menjadi cacat hukum. Lebih berbahaya lagi jika pengadilan digunakan sebagai alat pihak tertentu, seperti rentenir atau pihak swasta yang tidak berwenang, untuk mengambil alih aset warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak swasta yang bukan lembaga resmi atau bank dalam proses eksekusi.
Menurutnya, hal ini melanggar prinsip pelaksanaan putusan pengadilan yang hanya boleh dilakukan oleh pejabat berwenang.
Sejumlah pegiat sosial dan warga Batam mendesak PN Batam untuk mempublikasikan seluruh dokumen resmi eksekusi, termasuk penetapan, berita acara, dan daftar saksi.
Mereka juga meminta Mahkamah Agung melakukan investigasi serta Ombudsman RI mengawasi potensi maladministrasi dalam kasus ini.
Kasus eksekusi rumah IJ di Baloi menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan di Batam.
Jika benar prosedur yang diatur RBg Pasal 207 diabaikan, eksekusi tersebut bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. (*/)












