Berita  

GEMASI Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lubuk Rengas Rp 2,6 M ke Kejari Banyuasin

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BANYUASIN – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMASI) Sumatera Selatan resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Lubuk Rengas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

‎Laporan ini meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

‎Laporan resmi GEMASI tertuang dalam surat bernomor 025/GEMASI/VII/2025, ditandatangani Koordinator Aksi Miko Pedri dan Koordinator Lapangan Mursidi.

‎Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Inspektorat Banyuasin, media online, dan arsip GEMASI.

‎GEMASI menegaskan bahwa pelaporan ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

‎Selain itu, laporan juga berlandaskan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan PP No. 34 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Berdasarkan data yang disampaikan GEMASI, Desa Lubuk Rengas menerima dana desa sebesar Rp 892.262.000 pada 2022, Rp 806.682.000 pada 2023, dan Rp 934.700.000 pada 2024. Total anggaran tiga tahun mencapai Rp 2.633.644.000.

‎Dari hasil pemantauan di lapangan dan laporan masyarakat, GEMASI menduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

‎Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program desa lainnya, diduga tidak seluruhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

‎Melalui laporan ke Kejari Banyuasin, GEMASI mengajukan tiga tuntutan utama, yakni pengusutan tuntas dugaan penyimpangan dana desa tahun 2022–2024, pemeriksaan aparat desa terkait, serta penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sanksi pidana.

‎Koordinator Aksi GEMASI, Miko Pedri, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa.

‎“Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan massa yang lebih besar,” ujarnya.

‎Koordinator Lapangan GEMASI, Mursidi, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

‎“Kami tidak akan berhenti sebelum kasus ini mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. (Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *