Berita  

Diskominfo Batam Ingatkan Warga: Waspadai Investasi Kripto Bodong, Ini Ciri-cirinya!

CAKRAWALAINFO.CO.ID, BATAM — Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi aset kripto yang tidak memiliki izin resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyusul maraknya kasus penipuan berkedok kripto di wilayah Kepulauan Riau.

‎Menurut Rudi, masyarakat perlu berhati-hati terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

Ia menyebutkan bahwa banyak penawaran investasi ilegal kini menyasar warga melalui grup media sosial, aplikasi percakapan, hingga situs web palsu.

‎“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bonus besar atau skema passive income tanpa risiko. Apalagi jika entitasnya tidak terdaftar di bursa aset keuangan digital resmi,” tegas Rudi Panjaitan, Selasa (28/7/2025).

‎Ia juga mengungkapkan, imbauan ini didasarkan pada laporan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kepulauan Riau yang mencatat peningkatan entitas ilegal di bidang aset kripto.

Banyak dari mereka menggunakan cara-cara manipulatif untuk menarik korban.

‎Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh entitas yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Hingga saat ini, hanya ada 20 entitas pedagang aset kripto resmi yang dapat diakses publik melalui tautan resmi: https://bit.ly/penyelenggaraankripto.

‎Satgas PASTI juga membagikan lima langkah penting yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi di aset kripto. Pertama, periksa legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut.

‎Kedua, pastikan aset kripto yang ditawarkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) sah. Ketiga, waspadai skema yang tidak masuk akal seperti bonus besar atau keuntungan tetap tanpa risiko.

‎Keempat, lakukan riset menyeluruh dan pahami risiko dari investasi kripto. Kelima, pelajari informasi resmi melalui situs bukusakuikad.com atau platform bursa kripto terpercaya.

‎Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau melalui nomor telepon (0778) 468996 atau ke Kontak OJK 157. Layanan WhatsApp juga tersedia di nomor 0811-5715-7157.

‎Selain itu, laporan juga bisa dikirim melalui email ke: konsumen@ojk.co.id atau satgaspasti@ojk.go.id. “Waspada adalah kunci. Jangan mudah percaya dengan janji manis investasi yang tidak masuk akal,” pungkas Rudi Panjaitan. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *