CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam rumah tangga terhadap Ni’ma binti Luru, yang terjadi pada 23 Januari 2024 di Dusun Bilurung, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat.
Tersangka dalam kasus ini adalah suaminya sendiri, pria berinisial TT, yang telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pengungkapan kasus ini memerlukan waktu penyelidikan cukup panjang. Setelah menerima laporan, tim penyidik dan penyidik pembantu dari Sat Reskrim menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kebenaran di balik kematian korban.
Langkah awal yang dilakukan adalah olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Atas persetujuan pihak keluarga, jenazah korban kemudian diautopsi oleh tim forensik dari Subbid Dokpol RS Bhayangkara Makassar pada 4 Juni 2024.
Hasil visum et repertum yang keluar pada 28 Juni 2024 mengungkap adanya kekerasan fisik berupa memar akibat trauma benda tumpul sebelum korban meninggal dunia.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 20 September 2024, Polres Jeneponto resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap tersangka TT.
Penyidik kemudian menetapkan TT sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka sempat beberapa kali diperpanjang masa penahanannya selama pelengkapan berkas. Dalam proses ini, penyidik juga menghadirkan saksi ahli forensik dan melaksanakan rekonstruksi kejadian.
Setelah seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 17 Januari 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jeneponto dilakukan pada 22 Januari 2025. Proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan, dan pada 5 Februari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa TT.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dan profesionalitas Polres Jeneponto dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan pendekatan berbasis bukti ilmiah demi mewujudkan keadilan bagi korban. (*/)












