Berita  

Capai 2,5 Miliar Kerugian Negara, Polres Kotabaru Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Transaksi Fiktif Di Salah Satu Bank BUMN Kotabaru

CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu Bank BUMN Kotabaru.

Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.

Dalam hal ini, kejadian berlangsung bulan Agustus hingga Oktober 2023, dengan korban adalah salah satu Bank BUMN di Kotabaru, kasus tersebut melibatkan dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni FM, mantan Kepala Unit Bank tersebut yang menjadi pelaku utama, dan AM sebagai teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan.

Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal Bank yang dibantu oleh AM.

Dengan tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp 2.530.000.000 yang dilakukan selama rentang waktu tersebut.

FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut.

AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi.

Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 970.000.000 dari total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Polres Kotabaru menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku di wilayah hukumnya.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *