Berita  

Mengaku Terhimpit Ekonomi, dan Meresahkan Warga, Pria di Sampanahan Nekat Bobol Rumah Kosong 

CAKRAWALAINFO.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru, Polda Kalsel, Aksi nekat membobol rumah kosong, warung, serta mushola berujung petaka bagi seorang pria berinisial BD (27) warga Jalan Alam Munda RT 006, RW 002 Desa Sampanahan Hilir, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru dibekuk Polsek Sampanahan, karena diduga melakukan pencurian dengan menggasak sejumlah uang saat ditinggal pemiliknya

Kepolisian Sektor (Polsek) Sampanahan, Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BD (27) dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sampanahan Hilir, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Sampanahan IPDA Martin Tatali mengungkapkan, kejadian tersebut dilaporkan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, meskipun peristiwa tersebut terjadi sebenarnya pada Selasa (1/4/2025) dini hari.

“Kapolsek juga mengatakan Pelaku BD (27) ditangkap pada Rabu (16/4/2025) dini hari setelah terbukti membobol rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mulyadi (44) yang saat itu tengah bepergian ke Hulu Sungai Tengah (HST),” Ucap Kapolsek Martin

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Mulyadi bin H. Salman (44), seorang PNS, rumahnya dibobol saat ia sedang berlibur ke Hulu Sungai Tengah.

Pelaku masuk melalui ventilasi jendela, dengan mencabut lampu dan CCTV, serta mengambil uang tunai sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah).

“Kemudian Korban baru menyadari kejadian tersebut saat kembali ke rumah dan menemukan tanda-tanda pembobolan.” Katanya

Setelah penyelidikan intensif, Polsek Sampanahan berhasil mengamankan tersangka berinisial BD (27) warga Sampanahan Hilir, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru

Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi setelah di-PHK dari pekerjaannya.

Selain kasus di rumah Mulyadi, pelaku BD juga mengaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk warung-warung dan mushola, dengan total kerugian mencapai Rp 1.330.000.

“Dengan barang bukti 1 (satu) buah bohlam lampu yang dilepas pelaku, 1 (satu) buah gunting kecil, dan 1 (satu) buah obeng belah gagang biru.” Terangnya

Selanjutnya Kasus ini dilimpahkan ke penyidik dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kapolsek Sampanahan, IPDA Martin Tatali menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.” Ungkapnya

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Sampanahan IPDA Martin Tatali mengimbau kepada warganya untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami juga berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk mencegah tindak kriminal serupa,” Ujar Kapolsek IPDA Martin Tatali.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *