CAKRAWALAINFO.CO.ID, GOWA – Koya Binti Manrau, warga Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menghadapi kendala dalam pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Meski memiliki dokumen administrasi lengkap, pihak kelurahan dan kecamatan menolak menandatangani dokumen tersebut tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Koya, Hadi Soestrisno, SH, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Buku F Tahun 1991, tanah seluas 6.600 m² dengan Persil 7DII atas nama Koya Binti Manrau telah terdaftar secara resmi di kelurahan dan kecamatan. Bahkan, kliennya rutin membayar pajak atas tanah tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke kelurahan dan kecamatan. Semua data menunjukkan bahwa lahan ini sah terdaftar dalam DHKP serta Buku F. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak pelayanan administratif dalam penerbitan sporadik,” ujar Hadi, Minggu (15/3/2025).
Penolakan dari pihak kelurahan dan kecamatan diduga terkait dengan klaim bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ditemukan adanya sertifikat yang terbit atas lahan tersebut.
“Kami sudah cek di BPN, dan hasilnya menunjukkan bahwa tanah ini belum dipetakan dan belum memiliki sertifikat. Jika memang ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat, seharusnya mereka bisa membuktikannya dengan data resmi BPN,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan dan kecamatan seharusnya memberikan pelayanan administrasi secara transparan dan tidak menghambat hak warga.
“Selama persyaratan administratif lengkap dan sesuai dengan data resmi, tidak ada alasan untuk menolak pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus bekerja secara profesional dan transparan dalam memberikan hak administratif kepada warga,” katanya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Lurah Romang Lompoa dan Camat Bontomarannu belum memberikan tanggapan terkait alasan penolakan penandatanganan sporadik tersebut.
Kuasa hukum Koya Binti Manrau berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan agar hak administrasi kliennya tidak terhambat.