Berita  

Polsek Tamalatea Jeneponto Disorot, Diduga Bebaskan Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah dan Percobaan Pembunuhan Tanpa Surat Penahanan

CAKRAWALAINFO.CO.ID, JENEPONTO – Kapolsek Tamalatea tengah jadi sorotan usai membebaskan seorang terduga pelaku, berinisial HS, yang sebelumnya dilaporkan atas kasus pengrusakan dan percobaan pembunuhan di Dusun Bungung Bangkala, Desa Batu Jala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 14 November 2024 lalu itu, sebelumnya terduga pelaku telah mendekam di Polsek Tamalatea selama 23 hari sebelum akhirnya dibebaskan secara tiba-tiba.

Hal ini memicu kekecewaan dari pihak korban, terutama setelah alasan pembebasan dinilai janggal.

“Alasan pembebasan pelaku karena tidak adanya surat penangkapan dan penahanan adalah sesuatu yang sangat miris. Ini seperti bercanda dengan keadilan,” Kata Yusuf Akbar Safriluddin, S.H., salah satu penasihat hukum korban, Kamis (12/12/2024)

Ia juga menyayangkan sikap Kanit Reskrim Polsek Tamalatea yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Pernyataan serupa dilontarkan oleh penasihat hukum korban lainnya.

Menurutnya, tindakan Polsek Tamalatea mencederai citra kepolisian.

“Ini seolah disengaja agar Kanit Reskrim Polsek Tamalatea bisa semena-mena menerapkan hukum sesuai kehendaknya,” tegasnya.

Korban Hamiruddin, yang rumahnya dirusak di malam hari dan nyaris menjadi korban percobaan pembunuhan, merasa tidak mendapatkan keadilan.

Dirinya mengaku sangat kecewa dengan tindakan Kapolsek Tamalatea dan jajarannya dalam menangani kasus tersebut.

“Mungkin karena saya hanya orang miskin, jadi dianggap tidak layak mendapat keadilan,” ungkap Hamiruddin dengan wajah sedih dan air mata yang menetes saat ditemui di kediamannya.

Dengan kasus ini korban berharap pihak kepolisian dapat bersikap adil dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, pihak Polsek Tamalatea belum memberikan keterangan resmi dan wartawan cakrawalainfo sudah berusaha meminta tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (Ink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *